Petisi Percepatan Eksekusi Perusahaan Pembakar Lahan
Mereka meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih kewenangan eksekusi..
Rep: Syifa Yulinnas/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menggelar aksi saat peluncuran petisi percepatan eksekusi putusan terhadap perusahaan PT Kalista Alam di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/10/2021). (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)
Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan (kanan) menunjukkan bekas lahan gambut rawa tripa yang terbakar saat peluncuran petisi percepatan eksekusi putusan terhadap perusahaan PT Kalista Alam di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/10/2021). (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan (kanan) menunjukkan bekas lahan gambut rawa tripa yang terbakar saat peluncuran petisi percepatan eksekusi putusan terhadap perusahaan PT Kalista Alam di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/10/2021).
Dalam petisi tersebut mereka meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih kewenangan eksekusi terhadap putusan sengketa perusahaan PT Kalista Alam yang melakukan aksi pembakaran lahan dikawasan hutan lindung gambut rawa tripa Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012 lalu, untuk segera membayar denda sebesar Rp366 miliar dengan rincian Rp114,3 miliar kas negara dan pemulihan lahan sebasar Rp251,7 miliar.
sumber : Antara Foto