REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan OJK melakukan moratorium penerbitan izin fintech untuk perusahaan pinjaman online legal yang baru. Kominfo juga akan moratorium penerbitan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.
Langkah-langkah yang dilakukan OJK dan Kemenkominfo
Kemenkominfo
- Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo telah tutup 4.874 akun pinjaman online.
OJK
- Sejak 2018 hingga Oktober, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal.
- OJK laporkan jumlah pengaduan masyarakat sejak 2019 sampai 2021 sebanyak 19.711 pengaduan.
-Data OJK menyebut per 6 Oktober, 106 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK.
- 106 Fintech itu mencakup 749.175 entitas lender (jumlah akumulasi rekening),68.414.603 entitas borrower (jumlah akumulasi rekening), dan total penyaluran nasional sebesar Rp 249,938 triliun dengan outstanding sebesar Rp 26,098 triliun.
" perputaran dana dari praktik pinjol kini telah mencapai lebih dari Rp 260 triliun, namun terdapat berbagai tindak pidana atau penyalahgunaan," Menkominfo Johnny G Plate.
sumber: Republika.co.id pengolah: Ichsan Emrald