REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas menyusun barang bukti penyelundupan benih lobster saat rilis kasus di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021). Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka.