Sabtu 23 Oct 2021 05:02 WIB

Infografis Aturan Baru Perjalanan Internasional

Penumpang wajib sudah divaksinasi lengkap.

Foto: Tim infografis Republika
Aturan baru perjalanan internasional

REPUBLIKA.CO.ID, Payung hukum: Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

Berlaku: 14 Oktober 2021

Pintu masuk internasional bagi WNA:

1) tujuan wisata:

-Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung

-Bandara Hang Nadim, Batam

-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

2) tujuan nonwisata:

-Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang

-Bandara Sam Ratulangi, Manado

Syarat masuk bagi WNA:

-tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan

-telah divaksinasi dosis lengkap

-jika belum divaksinasi, penumpang akan divaksinasi setibanya di Indonesia

-melakukan tes PCR di bandara kedatangan

-karantina selama 5x24 jam

-mengisi e-HAC internasional melalui aplikasi Pedulilindungi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement