Mahasiswa melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Rektorat, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang dianggap memiliki kecacatan secara formil maupun materiil serta menuntut pencabutan revisi Statuta UI. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung Rektorat, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang dianggap memiliki kecacatan secara formil maupun materiil serta menuntut pencabutan revisi Statuta UI. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)
Mahasiswa melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Rektorat, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang dianggap memiliki kecacatan secara formil maupun materiil serta menuntut pencabutan revisi Statuta UI. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mahasiswa melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Rektorat, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang dianggap memiliki kecacatan secara formil maupun materiil serta menuntut pencabutan revisi Statuta UI.