Pesan Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Sertakan NIK
PT KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan penumpang menyertakan NIK dalam pembelian tiket..
Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh keluar dari tempat loket pembelian tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai 26 Oktober 2021 menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh dengan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh berjalan menuju peron keberangkatan usai membeli tiket secara langsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai 26 Oktober 2021 menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh dengan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh mencetak tiket mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai 26 Oktober 2021 menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh dengan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh keluar dari tempat loket pembelian tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai 26 Oktober 2021 menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh dengan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
sumber : Antara Foto