REPUBLIKA.CO.ID, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
> Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.
> Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
> Teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).
sumber: Humas Polda Banten
pengolah: Andri Saubani
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Rekomendasi
-
Senin , 15 Jun 2026, 17:04 WIB
Dampak Serangan Ilegal AS-Israel
-
-
Rabu , 10 Jun 2026, 10:43 WIBInfografis Update Harga BBM Pertamina 10 Juni 2026
-
Sabtu , 30 May 2026, 07:29 WIBInfografis Ibadah Haji dan Umrah Tuntas, Bebas Cemas
-
Jumat , 29 May 2026, 17:22 WIBInfografis Niat Haji Jangan Cuma di Hati
-
Rabu , 06 May 2026, 10:33 WIBKabar Baik! Haji tak Lagi di Musim Panas
-
Advertisement