REPUBLIKA.CO.ID, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
> Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.
> Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
> Teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).
sumber: Humas Polda Banten
pengolah: Andri Saubani
![]() |
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
-
Serangan Berulang Israel ke Rumah Sakit di Gaza
-
-
Jumat , 04 Apr 2025, 07:18 WIB
Indonesia Kena Serangan Perang Dagang Trump
-
Jumat , 28 Mar 2025, 10:59 WIB
Ini Langkah-Langkah Strategis OJK Hadapi Ketidakpastian Global 2025
-
Jumat , 28 Mar 2025, 00:43 WIB
Infografis: 10 Titik Rawan Macet di Jateng Saat Mudik Lebaran
-
Selasa , 25 Mar 2025, 07:05 WIB
Infografis Syarat Sholat Jamak dan Qashar
-
Advertisement