Selasa 26 Oct 2021 16:31 WIB

Infografis Sanksi ‘Berat’ untuk Polisi Smackdown Mahasiswa

Brigadir NP mendapatkan beberapa sanksi atas aksinya membanting mahasiswa.

Foto: Infografis Republika.co.id
Sanksi Berat Polisi Smackdown Mahasiswa

REPUBLIKA.CO.ID, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

 

> Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.

> Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

> Teguran tertulis.

 

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).

 

sumber: Humas Polda Banten

pengolah: Andri Saubani

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement