Ahad 31 Oct 2021 01:39 WIB

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

Wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Foto: republika.co.id
Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

REPUBLIKA.CO.ID,Mulai 22 Oktober 2021 anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali dibolehkan naik kereta. Aturan itu menyesuaikan terbitnya SE Kemenhub 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid. Syarat-syaratnya antara lain:

- Hasil negatif pemeriksaan covid bagi pelanggan KA Jarak

- Memakai masker dengan sempurna.

- Dalam kondisi sehat dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

- Wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement