Aksi Demo Perum Damri
Massa menuntut Perum Damri yang dinilai melanggar peraturan ketenagakerjaan. .
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11).
Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan.