Uji Emisi Gas Kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas
Sanksi tilang uji emisi mulai akan diterapkan pada 13 November 2021. .
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memperlihatkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga memperlihatkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11).
Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021.