REPUBLIKA.CO.ID,Provinsi Jabar sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar. Ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut.
1. Meliputi jaminan kecelakaan kerja.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
2. Jaminan kematian.
3. Jaminan hari tua.
4. Jaminan pensiun.
5. Jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.
Advertisement