REPUBLIKA.CO.ID,
Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman bagi mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Majelis hakim banding menilai, hukuman pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat:
Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
9 tahun penjara; denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan; uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta:
5 tahun penjara; denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan; kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
“Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp 1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (12/11).
sumber: Putusan PT DKI Jakarta
pengolah: Andri Saubani
Advertisement