Ahad 28 Nov 2021 03:33 WIB

Modal Minimal Lembaga Keuangan Mikro Naik

Ketentuan permodalan sebelumnya dinilai belum bisa memenuhi kebutuhan operasional LKM

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Modal minimal Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan ketentuan permodalan minimal bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ingin mendapatkan izin operasional. Ketentuan permodalan sebelumnya dinilai masih sangat kecil dan belum bisa memenuhi kebutuhan operasional LKM.

Payung Hukum:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2021.

 

Ketentuan modal minimal yang harus dipenuhi LKM:

- Rp 300 Juta untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan

- Rp 500 juta untuk cakupan wilayah usaha kecamatan

- Rp 1 miliar untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota

 

Pengalokasian modal:

Paling sedikit 50 persen disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja. 

 

Sumber pendanaan modal:

Tidak boleh berasal dari pinjaman, serta tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme

 

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement