REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Besaran UMP DIY tahun 2022 ditetapkan naik dibanding 2021.
Besaran UMP DIY yang ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,53. Jumlah ini naik sebesar Rp 75.915,53 atau sebesar 4,30 persen dibandingkan UMP 2021.
- UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan Rp 1.900.000. Naik sebesar Rp 130.000 atau 7,34 persen.
- UMK Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp 1.904.275. Naik sebesar 5,50 persen atau sebesar Rp 99.275 dari tahun 2021.
- UMK Kabupaten Sleman Rp 2.001.000. Naik sebesar 5,12 persen atau Rp 97.500.
- UMK Kota Yogyakarta ditetapkan naik 4,08 persen menjadi Rp 2.153.970. Besaran UMK ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 84.440.
- UMK Kabupaten Bantul sebesar 4,04 persen. Besaran UMK Bantul sendiri ditetapkan Rp 1.916.848 atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 74.388.