Senin 29 Nov 2021 16:28 WIB

Anies Temui Massa Demo Buruh di Depan Balai Kota DKI

Buruh menggelar aksi terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh disela aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh disela aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh disela aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyambangi ratusan massa buruh pengunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Massa buruh menggelar aksi terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement