Aksi Buruh Menolak Tolak UMPJawa Barat 2022
      Mereka menuntut Gubernur Jabar menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati walikota.
      
        Rep: Abdan Syakura/        Red: Yogi Ardhi
     
    
                     
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.  (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.
      		
	 
	sumber : Republika