Aksi Buruh Menolak Tolak UMPJawa Barat 2022
Mereka menuntut Gubernur Jabar menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati walikota.
Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.
sumber : Republika