Kamis 02 Dec 2021 16:38 WIB

Simulasi Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu 2024

Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang..

Rep: / Red: Mohamad Amin Madani

Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Anggota KPPS menyerahkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan pemilih, meringankan beban kerja KPPS, akurasi pemungutan dan penghitungan suara dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu. (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021).

Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan pemilih, meringankan beban kerja KPPS, akurasi pemungutan dan penghitungan suara dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement