Pemusnahan barang bukti rokok ilegal saat ungkap kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/12/2021). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 8.151.436 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas, 45 cartridge hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL rokok elektrik (liquid vape) dan 112.490 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama kurun lima bulan. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat ungkap kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/12/2021). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 8.151.436 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas, 45 cartridge hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL rokok elektrik (liquid vape) dan 112.490 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama kurun lima bulan. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Sejumlah petugas menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/12/2021). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 8.151.436 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas, 45 cartridge hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL rokok elektrik (liquid vape) dan 112.490 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama kurun lima bulan. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Pemusnahan barang bukti rokok ilegal saat ungkap kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/12/2021).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 8.151.436 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas, 45 cartridge hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL rokok elektrik (liquid vape) dan 112.490 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama kurun lima bulan.
sumber : Antara