Kamis 16 Dec 2021 19:23 WIB

Polisi Ungkap Pencucian Uang Hasil Narkoba

Polisi menyita aset para tersangka senilai Rp338 miliar dari tiga kasus berbeda..

Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Polisi menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dari kejahatan narkoba dengan menyita uang tunai serta aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp338 miliar dari tiga kasus yang berbeda. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Polisi menunjukkan barang bukti mobil saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dari kejahatan narkoba dengan menyita uang tunai serta aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp338 miliar dari tiga kasus yang berbeda. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (tengah) dan Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Aris Priatno (kanan) menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dari kejahatan narkoba dengan menyita uang tunai serta aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp338 miliar dari tiga kasus yang berbeda. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dari kejahatan narkoba dengan menyita uang tunai serta aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp338 miliar dari tiga kasus yang berbeda. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement