Jumat 17 Dec 2021 23:16 WIB

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Penumpang Kereta di Masa Libur Nataru

Penumpang wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen 1x24 jam..

Rep: Dhemas Reviyanto/ Red: Yogi Ardhi

Calon penumpang mengikuti tes antigen saat menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

Calon penumpang mengikuti tes antigen saat menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement