Ahad 19 Dec 2021 20:53 WIB

Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik

Aturan jalan berbayar elektronik atau ERP akan diterapkan di 18 ruas jalan di Jakarta.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. 

sumber : Antaraja
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement