Kejari Limpahkan Kasus Korupsi PDPDE Sumsel ke Kejati
Korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel..
Rep: Fenny Selly/ Red: Yogi Ardhi
Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021). Empat tersangka kasus dugaan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2019 yaitu Alex Noedin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang. (FOTO : ANTARA/Feny Selly)
Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan A Yaniarsyah Hasan digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021). Empat tersangka kasus dugaan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2019 yaitu Alex Noedin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang. (FOTO : ANTARA/Feny Selly)
Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Alex Noerdin digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021). Empat tersangka kasus dugaan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2019 yaitu Alex Noedin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang. (FOTO : ANTARA/Feny Selly)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan A Yaniarsyah Hasan digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021).
Empat tersangka kasus dugaan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2019 yaitu Alex Noedin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang.
sumber : Antara Foto