Aturan Ganjil Genap di Jalan Raya Puncak Bogor
Pemberlakuan ganjir genap dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari..
Rep: Yulius Satria Wijaya/ Red: Yogi Ardhi
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)
Petugas kepolisian membagikan masker kepada pengendara di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Selain mengimbau pencegahan wabah COVID-19 Satlantas Polres Bogor juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker agar terhindar dari virus COVID-19. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)
Petugas kepolisian membagikan masker kepada warga di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Selain mengimbau pencegahan wabah COVID-19 Satlantas Polres Bogor juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker agar terhindar dari virus COVID-19. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).
Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru.
Selain memberlakukan aturan ganjil genap, Polres Bogor pun mengimbau pencegahan wabah COVID-19. Satlantas Polres Bogor juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker agar terhindar dari virus COVID-19.
sumber : Antara Foto