Polisi membawa kedua tersangka FPJ (ketiga kanan) dan NFM (ketiga kiri) tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)
Polisi membawa kedua tersangka FPJ (kedua kanan) dan NFM (kedua kiri) tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)
Polisi menunjukan barang bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Polisi menggiring kedua tersangka FPJ dan NFM tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022).
Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
sumber : Antara