REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua eks Direktur Utama (Dirut) PT Asabri selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersama-sama menggarong pengelolaan dana PT ASABRI hingga merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.
Kedua mantan dirut PT ASABRI itu ialah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang menjabat pada 2012-2016 dan Letjen Purn Sonny Widjaja yang menjabat pada 2016-2020.