Demo Buruh di Kantor Gubernur Banten
Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi kenaikan UMK menjadi 5,4%..
Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj
sumber : Antara Foto