Selasa 11 Jan 2022 16:25 WIB

Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Treshold ke MK

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo meminta presidential threshold diturunkan..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Aswanto (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau ?presidential threshold (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk mengujui UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Aswanto memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Juru kamera merekam video saat mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (kiri layar proyektor) didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun menyampaikan pandangannya saat sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Aswanto memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sidang tersebut digelar atas permohonan dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement