Demo Buruh Migran di Kantor Partai di Taipei, Taiwan
Buruh migran Indonesia turut berdemo menuntut revisi UU Layanan Ketenagakerjaan..
Rep: Aubrey Fanani/ Red: Yogi Ardhi
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)
Pekerja migran dari berbagai negara termasuk Indonesia berjalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)
Pekerja migran dari berbagai negara termasuk Indonesia berjalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TAIWAN -- Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan.
sumber : Taiwan