REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Kesehatan mulai memperbolehkan pasien Covid-19 varian Omicron untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, Kemenkes menyatakan durasi isolasi mandiri pasien Omicron bervariatif, tergantung gejala.
1. Pasien tak bergejala
Isoman pasien tak bergejala minimal selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Setelahnya pasien dinyatakan sembuh.
2. Pasien bergejala
Pasien bergejala melakukan siolasi selama 10 hari sejak muncul gejala. Lalu tambah tiga hari isolasi bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Total 13 hari, jika masih bergejala tambah maka lanjut sampai gejala hilang lalu tambah isolasi tiga hari.
3. Pasien bergejala yang sudah alami perbaikan klinis
Pasien dapat dinyatakan sembuh dengan melakukan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk RT-PCR. Pemeriksaan pada hari ke-5 dan 6 isolasi, dengan selang waktu pemeriksaan24 jam. Jika hasil negatif dengan CT lebih dari 35 sebanyak dua kali, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
4. Pasien sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman tapi tak menjalani NAAT
Pasien harus mengikuti ketentuan nomor dua.
Pengolah: Febryan A/ Gita Amanda
Sumber: Republika