Selasa 08 Feb 2022 14:53 WIB

Pembelajaran Jarak Jauh Kembali Diterapkan di Jakarta

Kegiatan PTM hanya diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement