Rabu 09 Feb 2022 03:02 WIB

Pemberian Insentif Pajak Dilanjut Hingga Pertengahan 2022

Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program insentif pajak diperpanjang hingga akhir semester I 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Payung Hukum:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Apa Saja Jenis Insentif Pajak yang Diperpanjang?

- Pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) terbit sampai dengan 30 Juni 2022.

- Pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.

- PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.

 

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement