Selasa 08 Feb 2022 22:07 WIB

Pemprov DKI Jadikan Graha Wisata TMII Sebagai Tempat Isolasi Covid-19

Graha Wisata TMII memiliki kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien. .

Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi

Petugas mendata pasien COVID-19 untuk menjalani isolasi di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

Petugas membersihkan ruang tunggu di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada barang milik pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada barang milik pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement