Pemprov DKI Jadikan Graha Wisata TMII Sebagai Tempat Isolasi Covid-19
Graha Wisata TMII memiliki kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien. .
Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi
Petugas mendata pasien COVID-19 untuk menjalani isolasi di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)
Petugas membersihkan ruang tunggu di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada barang milik pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada barang milik pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan kapasitas 41 kamar yang dapat menampung 100 pasien.
sumber : Antara Foto