Senin 14 Feb 2022 16:48 WIB

Pemberhentian tidak dengan Hormat Anggota Polisi

Polrestabes Surabaya memberhentikan tidak dengan hormat 12 anggotanya..

Rep: Didik Suhartono/ Red: Yogi Ardhi

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Polrestabes Surabaya memberhentikan tidak dengan hormat 12 anggotanya karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Polrestabes Surabaya memberhentikan tidak dengan hormat 12 anggotanya karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Polrestabes Surabaya memberhentikan tidak dengan hormat 12 anggotanya karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022).

Polrestabes Surabaya memberhentikan tidak dengan hormat 12 anggotanya karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement