Aksi Tolak Aturan JHT di Yogyakarta
Massa menolak aturan JHT yang baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun. .
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022).
Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.