Sabtu 26 Feb 2022 21:10 WIB

Interval Penyuntikan Vaksin Booster Dipersingkat Jadi Minimal Tiga Bulan

Interval vaksinasi booster dipercepat dari 6 jadi 3 bulan usai suntikan kedua..

Red: Mohamad Amin Madani

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin penguat COVID-19 dalam Vaksinasi Booster Polsek Cilandak di Pasar Mede, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022). Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum dari enam bulan menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin kedua. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin penguat COVID-19 dalam Vaksinasi Booster Polsek Cilandak di Pasar Mede, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022). Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum dari enam bulan menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin kedua. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Anggota polisi membantu warga mengisi data dalam Vaksinasi Booster Polsek Cilandak di Pasar Mede, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022). Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum dari enam bulan menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin kedua. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Warga menunggu observasi usai divaksin penguat COVID-19 dalam Vaksinasi Booster Polsek Cilandak di Pasar Mede, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022). Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum dari enam bulan menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin kedua. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin penguat COVID-19 dalam Vaksinasi Booster Polsek Cilandak di Pasar Mede, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022).

Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum dari enam bulan menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin kedua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement