Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022). Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022). Unjuk rasa buruh tersebut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat menggelar unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022). Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022).
Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).