Rabu 09 Mar 2022 15:29 WIB

Infografis Ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Pelaku perjalanan domestik tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Domestik

REPUBLIKA.CO.ID, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. 

Aturan berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. 

Berikut ketentuan terbaru:

  1. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

  2. Tes RT-PCR atau tes usap antigen tetap berlaku untuk:

  • Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. 

  • Pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi. 

  • Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sedangkan sampel tes usap antigen diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan domestik:

  1. Mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. 

  2. Mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

  4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

  5. Tidak boleh makan dan minum, kecuali untuk mengonsumsi obat, selama perjalanan berdurasi kurang dari 2 jam.

Sumber: Antara

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement