Rabu 09 Mar 2022 16:09 WIB

Yogyakarta Terapkan Aturan Pariwisata PPKM Level 4

Fasilitas umum di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement