Rabu 09 Mar 2022 21:15 WIB

Aturan Wajib Tes Covid Diubah, Tarif Rapid Test Terjun Bebas

Klinik layanan tes covid menurunkan tarif dari Rp 50.000 menjadi Rp 20-25ribu..

Rep: Budi Candra Setya/ Red: Yogi Ardhi

Warga keluar dari pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/3/2022). Keluarnya Surat Edaran (SE) tentang aturan baru yang tidak mewajibkan menunjukan hasil negatif COVID-19 melalui PCR atau Antigen bagi yang telah melakukan vaksinasi ke-2 atau Booster sebagai persyaratan penyeberangan, berdampak pada klinik layanan antigen di sekitar yang menurunkan harga dari biasanya Rp50 ribu menjadi Rp20-25 ribu. (FOTO : Antara/Budi Candra Setya)

Warga menunggu hasil rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/3/2022). Keluarnya Surat Edaran (SE) tentang aturan baru yang tidak mewajibkan menunjukan hasil negatif COVID-19 melalui PCR atau Antigen bagi yang telah melakukan vaksinasi ke-2 atau Booster sebagai persyaratan penyeberangan, berdampak pada klinik layanan antigen di sekitar yang menurunkan harga dari biasanya Rp50 ribu menjadi Rp20-25 ribu. (FOTO : Antara/Budi Candra Setya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Warga menunggu hasil rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/3/2022).

Surat Edaran (SE) tentang aturan baru yang tidak mewajibkan menunjukan hasil negatif COVID-19 melalui PCR atau Antigen bagi yang telah melakukan vaksinasi ke-2 atau Booster sebagai persyaratan penyeberangan.

Hal ini berdampak pada klinik layanan antigen di sekitar yang menurunkan harga dari biasanya Rp 50 ribu menjadi Rp 20-25 ribu. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement