Jokowi lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Bambang Susantono dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)..
Rep: Setpres/Muchlis Jr/ Red: Yogi Ardhi
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) melakukan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama kali dilantik oleh presiden dengan masa jabatan selama lima tahun serta tugasnya diatur dalam peraturan presiden. (FOTO : ANTARA/HO/Setpres-Muchlis Jr)
Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (ketiga kiri) di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama kali dilantik oleh presiden dengan masa jabatan selama lima tahun serta tugasnya diatur dalam peraturan presiden. (FOTO : ANTARA/HO/Setpres-Muchlis Jr)
Presiden Joko Widodo (kanan) memberi selamat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kiri) beserta istri dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe serta istri usai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama kali dilantik oleh presiden dengan masa jabatan selama lima tahun serta tugasnya diatur dalam peraturan presiden. (FOTO : ANTARA/HO/Setpres-Muchlis Jr)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (kanan) memberi selamat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kiri) beserta istri dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe serta istri usai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama kali dilantik oleh presiden dengan masa jabatan selama lima tahun serta tugasnya diatur dalam peraturan presiden. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis J
sumber : Antara Foto