Senin 14 Mar 2022 18:57 WIB

Kapasitas Penumpang MRT Maksimal 100 Persen

MRT Jakarta memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,jakarta -- Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022).

PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement