Kapasitas Penumpang MRT Maksimal 100 Persen
MRT Jakarta memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,jakarta -- Penumpang menaiki rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (14/3/2022).
PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan pelonggaran aturan dengan melepas stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI jakarta.