Rabu 16 Mar 2022 21:32 WIB

Kasus Perniagaan Satwa Dilindungi

Petugas berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol dan nuri..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menunjukan barang bukti kukang jawa (Nycticebus javanicus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal. (FOTO : Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Petugas menunjukan barang bukti burung elang bontok (Nisaetus cirrhatus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal. (FOTO : Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Petugas menunjukan barang bukti burung elang bondol (Haliastur indus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal. (FOTO : Antara/Andreas Fitri Atmoko)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Petugas menunjukan barang bukti kukang jawa (Nycticebus javanicus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022).

Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement