Sabtu 19 Mar 2022 15:31 WIB

Pemusnahan Koleksi Hewan Langka Awetan oleh BKSDA Sumsel

18 barang bukti awetan harimau sumatera dan satwa dilindungi lainnya dibakar..

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Petugas membawa barang bukti koleksi jenis awetan (offset) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) untuk dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Petugas menyusun barang bukti koleksi jenis awetan (offset) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya untuk dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement