Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkotika Aceh Malaysia
      Polisi menahan dua nelayan di perairan Aceh Timur beserta 84 kg sabu..
      
        Rep: Reno Esnir/        Red: Yogi Ardhi
     
    
                     
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (tengah) dan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat (kanan) memberikan keterangan pers kasus narkotika jaringan Aceh- Malaysia di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua nelayan di perairan Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia khusus jenis narkoba sintetis berikut barang bukti 84 kg sabu, dengan modus alih muat barang.  (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Penyidik menyusun barang bukti narkotika jenis sabu saat keterangan pers kasus narkotika jaringan Aceh- Malaysia di Gedung Bareskrim, Mabes Porli, Jakarta, Senin (21/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua nelayan di perairan Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia khusus jenis narkoba sintetis berikut barang bukti 84 kg sabu, dengan modus alih muat barang (FOTO : Antara/Reno Esnir)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (tengah) dan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat (kanan) memberikan keterangan pers kasus narkotika jaringan Aceh- Malaysia di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua nelayan di perairan Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia khusus jenis narkoba sintetis berikut barang bukti 84 kg sabu, dengan modus alih muat barang. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik menyusun barang bukti narkotika jenis sabu saat keterangan pers kasus narkotika jaringan Aceh- Malaysia di Gedung Bareskrim, Mabes Porli, Jakarta, Senin (21/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua nelayan di perairan Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia khusus jenis narkoba sintetis berikut barang bukti 84 kg sabu, dengan modus alih muat barang. 
      		
	 
	sumber : Antara Foto