Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Manahan M.P. Sitompul (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Manahan M.P. Sitompul (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Manahan M.P. Sitompul (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Konstitusi Aswanto, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Sidang tersebut beragendakan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
sumber : Antara