Kamis 24 Mar 2022 16:07 WIB

Sidang Pengujian Formil dan Materiil UU IKN

Sidang beragendakan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara..

Red: Mohamad Amin Madani

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Manahan M.P. Sitompul (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Manahan M.P. Sitompul (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Manahan M.P. Sitompul (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Konstitusi Aswanto, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Sidang tersebut beragendakan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement