Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi rekannya Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin jalannya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengusap wajahnya saat berlangsungnya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pemohon, Fahri Hamzah menyampaikan pendapatnya secara virtual saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pemohon Fahri Hamzah menyampaikan pendapatnya secara virtual saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual.
sumber : Antara