REPUBLIKA.CO.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (19/4/2022) menetapkan empat tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng melalui kongkalikong ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasaran sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.
Indrasari Wisnu Wardahana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group
Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
Pierre Togar Sitanggang, General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas
“Adanya permufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin, dalam proses persetujuan ekspor tersebut. Dan dikeluarkannya izin ekspor kepada eksportir CPO dan turunannya, yang seharusnya itu ditolak (Kemendag),” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
sumber: Kejaksaan Agung
pengolah: Andri Saubani