Sabtu 23 Apr 2022 18:51 WIB

Infografis Empat Tersangka 'Mafia Migor'

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Foto: infografis republika
Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO

REPUBLIKA.CO.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (19/4/2022) menetapkan empat tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng melalui kongkalikong ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasaran sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

Indrasari Wisnu Wardahana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan

Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group

Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

Pierre Togar Sitanggang, General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas

“Adanya permufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin, dalam proses persetujuan ekspor tersebut. Dan dikeluarkannya izin ekspor kepada eksportir CPO dan turunannya, yang seharusnya itu ditolak (Kemendag),” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

sumber: Kejaksaan Agung

pengolah: Andri Saubani

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement