Sabtu 30 Apr 2022 00:47 WIB

Polres Pekalongan Kota Sita Ratusan Petasan Berbagai Jenis dan Ukuran

amankan barang bukti 4 buah petasan setinggi 15cn, 3 kg obat petasan dan sumbu..

Rep: Harviyan Perdana Putra/ Red: Yogi Ardhi

Polisi menunjukkan barang bukti petasan saat konferensi pers di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Jumat (29/4/2022). Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan barang bukti empat buah petasan setinggi 15 centimeter, tiga kilogram obat sumbu petasan, 10 ikat sumbu petasan, dan ratusan petasan ukuran kecil yang diamankan dari tersangka inisial SR dan BN dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. (FOTO : ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

Polisi menunjukkan barang bukti petasan saat konferensi pers di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Jumat (29/4/2022). Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan barang bukti empat buah petasan setinggi 15 centimeter, tiga kilogram obat sumbu petasan, 10 ikat sumbu petasan, dan ratusan petasan ukuran kecil yang diamankan dari tersangka inisial SR dan BN dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. (FOTO : ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

Polisi menunjukkan barang bukti petasan saat konferensi pers di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Jumat (29/4/2022). Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan barang bukti empat buah petasan setinggi 15 centimeter, tiga kilogram obat sumbu petasan, 10 ikat sumbu petasan, dan ratusan petasan ukuran kecil yang diamankan dari tersangka inisial SR dan BN dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. (FOTO : ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Polisi menunjukkan barang bukti petasan saat konferensi pers di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Jumat (29/4/2022). Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan barang bukti empat buah petasan setinggi 15 centimeter, tiga kilogram obat sumbu petasan, 10 ikat sumbu petasan, dan ratusan petasan ukuran kecil yang diamankan dari tersangka inisial SR dan BN dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement