Sabtu 30 Apr 2022 20:31 WIB

Infografis Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

OTT terhadap Ade Yasin terkait dugaan suap terhadap pejabat BPK Jawa Barat.

Foto: info
Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

REPUBLIKA.CO.ID, KPK menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diamankan pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) WIB atas dugaan penerimaan dan pemberian suap.

Fakta-fakta OTT Ade Yasin:

>  Suap diberikan agar Pemkab Bogor mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar).

> Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita (auditor BPK) dengan Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam dan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah.

> Ade Yasin menerima informasi dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini //disclaimer//.  Ade kemudian meminta agar laporan keuangan itu diusahakan agar WTP.

> Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah (auditor BPK) di salah satu tempat di Bandung. Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

> Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan. Dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

KPK menetapkan delapan tersangka: Bupati Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik. Selain itu sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Sumber: KPK
Pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement