Senin 09 May 2022 05:29 WIB

Infografis Aturan Jaminan Hari Tua Terbaru

Ada enam kategori pekerja yang bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT)

REPUBLIKA.CO.ID, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah terbit pada 26 April 2022.

Ada enam kategori pekerja yang bisa mencairkan dana JHT, yakni:

  1. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun.
  2. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri.
  3. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. 
  4. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap.
  6. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan pencairan dana JHT, yakni:

Proses pencairan dana JHT berlangsung lebih cepat, yakni lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Dokumen persyaratan klaim JHT semakin sedikit, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. 
  2. Lampiran dokumen persyaratan boleh berupa dokumen elektronik ataupun fotokopi. 
  3. Permohonan pencairan bisa dilakukan secara daring.
  4. Kemudahan penyampaian bukti PHK bagi pekerja yang terkena PHK.

 

Sumber: Kemenaker

Pengolah data: Febryan A, Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement